Kenapa IDI Menolak RUU Kesehatan? Ini Alasannya

Kenapa IDI Menolak RUU Kesehatan Ini Alasannya

Kenapa IDI menolak RUU kesehatan? Yuk simak alasannya disini. IDI bersama empat organisasi profesi di bidang kesehatan menggelar unjuk rasa kepada DPR. Tujuannya adalah menghentikan proses pembahasan mengenai RUU Kesehatan atau Ombinus Law. Dalam unjuk rasa tersebut ada beberapa tuntutan dan alasan yang disampaikan di depan gedung DPR/MPR, Jakarta.

Kenapa IDI Menolak RUU Kesehatan? Ini Alasannya

Berikut ini beberapa alasan kenapa IDI menolak RUU Kesehatan yang dirangkum oleh https://idiblambanganumpu.org:

1. Organisasi Profesi Tanpa Kepastian Hukum

Jika nantinya RUU Kesehatan disahkan maka dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum bagi profesi medis. Mulai dari profesi kedokteran, kedokteran gigi, apoteker, kebidanan serta keperawatan.

Dalam RUU tersebut terdapat 9 UU sebelumnya yang mengatur mengenai keprofesian serta kesehatan dihilangkan. Penghapusan ini dinilai sebagai lex specialis terhadap profesi medis. Sehingga dapat memberikan dampak tidak adanya kepastian hukum bagi profesi tenaga medis.

2. Penghapusan Biaya Tenaga Kesehatan

Dalam RUU Kesehatan ini juga terdapat wacana mengenai penghapusan pembiayaan bagi tenaga kesehatan. Sehingga secara langsung hal ini merupakan penghapusan anggaran bagi tenaga kesehatan senilai 10%, yang sebelumnya berasal dari APBD dan APBN.

Sementara berkaitan pada mandatory spending atau pembiayaan negara di RUU akan dibuat oleh badan legislative. Sedangkan 10% dari APBN akan dihilangkan oleh pemerintah.

3. Penyusunan Tidak Transparan

Banyak tenaga medis dan organisasi profesi medis menganggap proses penyusunan RUU tidak transparan. IDI berpendapat bahwa lima organisasi profesi medis di Indonesia tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini.

4. Risiko Impor Nakes Asing

RUU Kesehatan juga berisiko tinggi terjadinya impor nakes asing yang dilakukan oleh pemerintah. Hal in terlihat dalam RUU Kesehatan pasal 235 yang menyebutkan adanya perbolehan dokter asing di Indonesia.

Banyak pihak menilai adanya impor tenaga kesehatan asing sangatlah berisiko. Terutama dari segi pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. di mana seharusnya pemerintah juga lebih mengutamakan tenaga kesehatan di dalam negeri serta pemerataan pelayanan kesehatan.

5. Aborsi Dilegalkan?

Pasal mengenai aborsi di RUU Kesehatan dinilai akan meningkatkan angka aborsi di Indoensia. Di mana pasal aborsi mengatur adanya batas waktu maksimal aborsi adalah 14 minggu, yang memberikan peluang lebih tinggi terjadinya aborsi.

Itulah beberapa alasan kenapa IDI menolak RUU kesehatan. Secara keseluruhan IDI bersama organisasi profesi kesehatan di Indonesia sepakat menolak RUU Kesehatan. Penolakan ini dilatarbelakangi atas berbagai hal. Di mana ketika RUU tersebut disahkan akan menimbulkan banyak sekali kerugian baik bagi masyarakat maupun tenaga medis di Indonesia.