Kasus Dokter Salah Diagnosis dan Penyelesaian

Kasus Dokter Salah Diagnosis dan Penyelesaian

Berikut ini beberapa kasus dokter salah diagnosis dan penyelesaian yang sudah dirangkum oleh https://idikotasragen.orgKesalahan dokter dalam melakukan diagnosis terhadap pasien menjadi masalah sangat serius. Bahkan hal ini dapat berakibat fatal bagi kasien. Maka dari itu aturan mengenai dokter yang melakukan kesalahan ini juga memiliki langkah hukum dalam proses penyelesaiannya.

Kasus Dokter Salah Diagnosis dan Penyelesaian

Berikut daftar kasus dokter yang melakukan salah diagnosis dan penyelesaiannya:

1. Kasus Ny. Kustin di RSD. Dr. Soebandi Jember

Salah satu kasus dokter yang melakukan kesalahan diagnosis ini diambil dari jurnal hukum mahasiswa UB. Dalam jurnal yang berjudul “Tanggung Gugat Dokter Atas Kesalahan Diagnosis Pada Pelayanan Medis Di Rumah Sakit” ada beberapa informasi yang bisa didapatkan.

Latar belakang kasus ini adalah adanya kesalahan diagnosis dari pihak rumah sakit. Sehingga menyebabkan Ny. Kustin harus menjalani prosedur pembedahan yang sebenarnya tidak perlu. Selanjutnya Ny. Kustin menggugat tiga dokter yang secara langsung terlibat dalam penanganannya.

Dari permasalahan ini diambil penyelesaian adalah menggunakan gugatan hukum. Kasus ini juga mengajarkan pentingnya tanggung jawab dokter dalam proses diagnose secara akurat. Sehingga kesalahan serupa tidak akan terjadi di kemudian hari.

2. Kasus Hj. Ucu Rohani di RS Jasa Kartini, Tasikmalaya

Contoh kasus kedua yang juga berkaitan pada kesalahan diagnose dokter juga dialami oleh pasien dengan nama Hj. Ucu Rohani. Disini pasien dianyatakan positif Covid-19 setelah melakukan perawatan di rumah sakit. Meski demikian hasil laboratorium menunjukkan negatif.

Disini keluarga pasien tidak memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak dokter maupun laboratorium. Akhirnya keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dokter serta rumah sakit kepada polisi.

Gugatan ini dilatarbelakangi adanya dugaan mal administrasi serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Namun pihak rumah sakit membantah keras tuduhan tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti semua protokol kesehatan yng ada.

3. Kasus Darren Davriel Agus Bolong di RS Siloam Kupang

Terakhir adalah kasus bocah berusia dua tahun yang meninggal dunia dengan dugaan salah diagnosis dokter. Pihak keluarga percaya bahwa gejala Darren menunjukkan demam berdarah, namun pihak dokter tidak melakukan identifikasi kondisi tersebut.

Akhirnya pihak RS Siloam Kupang mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga. Kemudian kedua belah pihak sepakat berdampai dan mengakui kesalahan. Di akhir penyelesaian pihak rumah sakit juga berjanji akan melakukan perbaikan pelayanan lebih lanjut.

Selain tiga kasus dokter salah diagnosis diatas tentunya masih ada banyak sekali kesalahan diganosa, yang dilakukan oleh dokter di Indonesia. Hal ini menunjukkan bagaimana pentingnya komunitas antara dokter serta pasien.

Sementara itu kondisi ini juga menggambarkan bagaimana dokter memiliki batas tipis dengan proses hukum dan jalur peradilan. Oleh sebab itu selain sikap kehati-hatian juga penting bagi dokter untuk memperoleh perlindungan hukum secara baik.