Pemerintah sudah membuat peraturan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008. Peraturan ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan izin usaha agar bisa menjalankan bisnis dengan legal. Selain itu, dukungan pemerintah juga terlihat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini bertujuan untuk melindungi dan mempermudah UMKM agar bisa masuk ke sektor formal.
Pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus perizinan melalui Partnerkita.id. Dikutip dari Swarawarta, Partnerkita.id merupakan jasa yang menyediakan layanan pembuatan legalitas usaha seperti Jasa Pendirian PT, Jasa Pembuatan CV, Jasa Pengurusan izin konstruksi dan masih banyak lagi. Dimana jasa legalistas untuk UMKM ini telah berpengalaman dan memiliki banyak pelanggan.
Manfaat Memiliki Izin Usaha bagi UMKM
1. Perlindungan Hukum
Memiliki izin usaha yang sah membuat UMKM diakui sebagai subjek hukum. Jika terjadi sengketa, UMKM bisa menggunakan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-haknya, sehingga mengurangi risiko konflik yang merugikan.
2. Melindungi Aset Pribadi
Dengan status legal, aset pribadi pemilik dan aset usaha terpisah. Ini berarti jika usaha mengalami masalah keuangan, pemilik tidak otomatis kehilangan aset pribadi mereka.
3. Bukti Ketaatan Terhadap Hukum
Memiliki izin resmi menunjukkan bahwa UMKM patuh pada hukum. Hal ini membangun kepercayaan dari pelanggan dan mitra, serta meningkatkan citra positif usaha di mata lembaga keuangan.
4. Kemudahan dalam Administrasi dan Pajak
Status legal mempermudah UMKM dalam mengurus administrasi dan pajak. Ini juga membantu menghindari masalah hukum dan membuka peluang untuk memanfaatkan program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.
5. Pengembangan Bisnis yang Lebih Lancar
Izin usaha yang legal mendukung UMKM untuk melakukan ekspansi dan menjangkau pasar internasional. Dengan mengikuti prosedur yang ada, pengembangan bisnis bisa direalisasikan dengan lebih mudah.
Dengan berbagai kemudahan dan perlindungan yang ditawarkan, diharapkan lebih banyak UMKM mau beralih ke usaha yang berizin, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.