Berbeda dengan pernikahan pada umumnya, pernikahan prajurit TNI AD harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Dalam peraturan tersebut, Prajurit TNI AD dilarang menikah saat masih dalam masa pendidikan. Selain itu, prajurit wanita TNI dilarang menikah dengan prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya. Untuk lebih lengkapnya, simak beberapa syarat menikah dengan prajurit TNI dibawah ini.
Syarat Menikah dengan Prajurit TNI AD
Prajurit TNI harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atasan yang berwenang secara tertulis. Permohonan tersebut harus disertai dengan lampiran sejumlah persyaratan, seperti:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan.
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Setelah diberikan izin, nantinya akan mendapatkan bukti tertulis berupa Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA) dan diwajibkan menghadap komandan/atasan dan pejabat agama di satuan masing-masing untuk mendapat bimbingan pernikahan.
Checklist Persiapan Pernikahan TNI AD
- Konsep: Tentukan tanggal pernikahan, lokasi acara pernikahan, dan menentukan tema atau konsep pernikahan.
- Anggaran: Tetapkan anggaran dengan cermat.
- Vendor: Pilih endor pernikahan seperti katering, dekorasi, fotografer dan lain-lain.
- Gaun Pengantin: Pilih gaun pengantin untuk wanita, serta jas untuk mempelai pria.
- Dekorasi: Pilih tema atau gaya dekorasi sesuai keinginan.
- Undangan: Gunakan undangan pernikahan digital melalui website Invi.id.
- Playlist Musik: Musik memainkan peran besar dalam hari pernikahan, jadi pilih playlist musik sesuai keinginan dan pas dengan konsep pernikahan.
- Menu Makanan: Makanan adalah hal penting dalam pernikahan. Sajikan menu makanan dengan maksimal menyesuaikan anggaran.
- Daftar Tamu Undangan: Putuskan jumlah tamu undangan, pertimbangkan anggaran, dan tempat.
- Rambut dan Makeup: Tentukan makeup artist yang berpengalaman dan bawa contoh foto rambut dan makeup yang diinginkan.
- Souvenir Tamu Undangan: Souvenir tak perlu mewah, yang penting berkesan dan bermanfaat.
Itulah checklist persiapan pernikahan TNI AD terbaru. Semoga bermanfaat!