Asuransi adalah sebuah konsep perjanjian antara dua belah pihak (perusahaan asuransi sebagai penanggung dan pemegang polis sebagai tertanggung). Dimana nantinya sebagai tertanggung dalam kurun waktu tertentu kamu perlu melakukan pembayaran secara rutin.
Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi
Dalam asuransi terdapat berbagai prinsip yang penting dipelajari, salah satunya adalah mengenai prinsip Utmost Good Faith.
Prinsip Utmost Good Faith dalam asuransi adalah yang berkaitan pada kejujuran mutlak. Hal tersebut sangatlah penitng dalam asuransi. Dimana hal tersebug mejadi landasan utama pelaksanaan asuransi antara perusahaan dan nasabah.
Utmost Good Faith menjelaskan bahwa asuransi adalah sebuah kewajiban antara kedua belah pihak. Baik itu nasabah maupun perusahaan asuransi mempunyai kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Melalui prinsip tersebut kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara lengkap, benar terkait risiko asuransi. Sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan oleh kedua belah pihak ketika menandatangani asuransi.
Ada beberapa contoh mengenai prinsip Utmost Good Faith yang bisa kamu perhatikan. Dimana hal ini penting untuk kamu ketahui dalam upala melaksanakan asuransi secara lancar:
- Saat seseorang ingin mengasuransikan rumahnya, maka dia wajib memberikan informasi kepada perusahaan secara detail. Hal tersebut meliputi kondisi rumah seperti pernah mengalami kebakaran, terendam banjir atau terdapat beberapa kerusakan strukural lain
- Ketika seseorang ingin membeli sebuah asuransi kesehatan, maka pihaknya juga perlu jujur mengenai kondisi medisnya. Hal tersebut dengan mengikuti tes kesehatan dan menyertakan data valid. kamu juga perlu menyampaikan ada tidaknya riwayat penyakit kritis yang diidap maupun dari segi keturunan.
Prinsip ini sangat penting dalam bidang asuransi. Memberikan informasi secara lengkap dan transparan akan membantu perusahaan asuransi untuk melakukan penilaian secara akurat. Dengan begitu, akan menciptkan hubungan saling menguntungkan serta berbagai kewajiban maupun hak dapat dilakukan secara adil.