Seorang muslim yang secara ekonomi memiliki kemampuan lebih, tentu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas nilai kekayaannya. Salah satu zakat yang dikeluarkan adalah zakat simpanan. Zakat simpanan atau zakat tabungan merupakan zakat yang dikeluarkan atas nilai kekayaan yang dimiliki dalam bentuk tabungan. Untuk mengeluarkan zakat, tentunya ada beberapa ketentuan dan syarat yang mesti benar-benar dipahami. Lalu, apa saja syarat zakat simpanan yang wajib diketahui oleh semua muslim?
Ketentuan dan Syarat Zakat Simpanan
Sebagai seorang muslim, sangat wajib mengetahui bagaimana syarat dan ketentuan zakat simpanan. Nah, berikut ini adalah ketentuan dan syarat zakat simpanan:
Baca Juga : 5 Alasan Pelajar SMP Magelang Harus Masuk SMA Taruna Nusantara
1. Kriteria Harta
sc: Thriveglobal.com |
Zakat simpanan dibayarkan ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu suatu batas minimal dari jumlah kepemilikan harta. Ketentuan nisab yang telah ditetapkan secara syar’i digunakan sebagai acuan untuk mengeluarkan zakat.
Beberapa kriteria harta yang mesti dizakati diantaranya adalah harta yang disimpan dalam bentuk uang, emas, atau perak dengan kepemilikan pribadi. Selain itu, kepemilikan harta sudah melewati masa haul yaitu setelah 1 tahun.
Baca Juga : 5 Tempat Kuliner Rantau Prapat Buka Siang dan Malam Harga Murah
2. Jumlah Zakat
Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 % dari jumlah harta yang dimiliki. Ketentuan nisab untuk jenis harta yang disimpan berbeda-beda. Untuk emas nisabnya adalah ketika sudah mencapai 85 gram, untuk perak nisabnya adalah 672 gram, dan untuk uang nisabnya disesuaikan dengan harga emas saat itu.
Misalkan harga emas 1 gram sebesar Rp450.000,00 maka nisabnya adalah Rp450.000,00 dikalikan dengan nisab emas sebesar 85 gram. Jadi, nisab untuk uang yang disimpan adalah Rp38.250.000,00.
3. Jenis Harta Tabungan yang Wajib Bayar Zakat
sc: Beritagar.id |
Harta tabungan memiliki beberapa jenis. Apa saja jenis tabungan yang wajib dibayarkan zakatnya? Berikut adalah penjelasannya:
a. Simpanan bank
Semua jenis simpanan bank kecuali pendapatan rutin dari tempat kerja baik berupa rekening tabungan, giro maupun deposito masuk ke dalam harta yang wajib dikeluarkan zakat simpanan. Pendapatan rutin tidak termasuk ke dalam zakat simpanan karena sudah dikenai zakat profesi.
Baca Juga : Pengertian, Keunggulan dan Cara Bisnis Online Dropnshop Tanpa Modal
b. Tabungan pensiun
Tabungan pensiun sebagai akumulasi dari pendapatan yang diterima pegawai di akhir masa kerja termasuk ke dalam harta yang wajib dikeluarkan zakat. Akan tetapi pembayaran zakat harus setelah melewati masa haul selama satu tahun.
c. Safe deposit box (SDB)
Safe deposit box atau jasa kotak penyimpanan yang disediakan bank untuk disewakan sebagai tempat penyimpanan harta dan barang berharga lain juga merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
4. Metode Menghitung Zakat Simpanan
Simpanan dalam bentuk tabungan biasanya memiliki jumlah yang tidak tetap atau fluktuatif. Beberapa cara atau metode yang bisa digunakan untuk menghitung zakat dari harta simpanan adalah sebagai berikut:
a. Melihat saldo akhir
Zakat dibayar dengan melihat saldo akhir dari tabungan. Jika saldo akhir telah mencapai batas nisab, maka zakat wajib dikeluarkan. Jika sampai akhir tahun saldo akhir tidak mencapai batas nisab, tidak wajib mengeluarkan zakat simpanan.
b. Melihat saldo terendah
Metode lain adalah dengan melihat saldo terendah dari tabungan. Jika dalam satu tahun saldo terendah dari tabungan sudah mencapai batas nisab, maka zakat simpanan wajib dikeluarkan.
Baca Juga : Fasilitas dan Rute Lokasi Wisata Pantai Kualo di Kota Bengkulu, Murah Meriah!
c. Melihat saldo rata-rata
Metode ketiga adalah dengan melihat saldo rata-rata dari tabungan. Jika saldo rata-rata bulanan nominalnya sudah mencapai batas nisab, maka zakat simpanan wajib untuk dikeluarkan.
Dari ketiga metode tersebut metode yang biasa digunakan di indonesia adalah metode pertama dan ketiga.
Kesimpulan
Ketentuan dan syarat zakat simpanan merupakan hal penting yang harus dipahami sebagai seorang muslim. Jangan lupa untuk membayarkan zakat atas harta kekayaan yang dimiliki karena ada hak orang lain atas harta itu. Sucikan harta dengan zakat agar menjadi lebih berkah.
sc Thumbnail : Zameen.com
Note : Artikel Ini dibuat oleh tim Prokonten | Jasa Penulis Artikel SEO Professional
Note : Artikel Ini dibuat oleh tim Prokonten | Jasa Penulis Artikel SEO Professional